Zakat Maal
Tunaikan Zakat Maal untuk Sucikan Diri dan Harta
Rp.17,501,375 Terkumpul
Rp.17,501,375 Donatur
20
Maal atau harta adalah segala sesuatu yang diinginkan manusia untuk dimiliki, disimpan dan dimanfaatkan. Sesuatu inilah yang harus dikeluarkan zakatnya jika telah memenuhi syarat dan rukunnya. Zakat maal dibayarkan untuk mensucikan harta kita, hanya dibebankan kepada orang yang telah mampu, serta mencapai nishab yang telah ditentukan dan waktu kepemilikannya telah sampai satu haul (tahun). Adapun syarat harta yang dikeluarkan zakat maalnya antara lain milik penuh, memiliki potensi berkembang, didapatkan dengan cara yang halal, cukup nisabnya (85 gram emas), cukup haulnya (minimal sudah tersimpan 1 tahun), lebih dari kebutuhan pokok dan bebas dari hutang.
Hikmah utama dari zakat maal adalah guna menyucikan harta kita sehingga mensucikan harta yang masih ada atau tersisa.Sebagaimana yang difirmankan Allah SWT pada surat At-Taubah:103 yang berbunyi: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. Dalam konteks pribadi, zakat maal dapat mencegah kita dari cinta dunia sehingga melatih diri kita untuk simpati terhadap sesama dengan menyadari bahwa harta adalah titipan Allah SWT yang didalamnya terdapat hak orang lain yang harus dikeluarkan zakatnya.
Donasi Sekarang