Zakat Fitrah Sempurnakan Ibadah Ramadhan
Lipatgandakan Pahala Puasa dengan Berbagi Buka Puasa untuk Fakir Miskin dan Yatim
Rp.0 Terkumpul
Rp.0 Donatur
0
Zakat Fitrah itu adalah zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap diri muslim yang hidup pada bulan Ramadan.
Dari Ibnu 'Umar Ra, beliau berkata: "Rasulullah SAW, telah mewajibkan zakat fitrah (dari bulan Ramadan) sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas hamba merdeka laki-laki, perempuan, kecil maupun dewasa dari orang Islam." (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari. Atau sebesar Rp 45.000 per Orang jika di nominalisasi.
Menunaikan Zakat Fitrah lebih awal, bisa membantu masyarakat yang sedang mengalami kesusahan, karena kita tahu kondisi ekonomi masyarakat Indonesia saat ini sedang melemah, Zakat fitrah sahabat bisa menjadi persediaan pangan para penerima manfaat.
8 Golongan yang berhak menerima zakat fitrah
- Fakir
- Miskin
- Amil
- Mu'allaf
- Riqab / Memerdekakan Budak
- Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)
- Fi Sabilillah
- Ibnu Sabil
Penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Yuk tunaikan kewajiban Zakat fitrah melalui Yayasan Cendekia Salim Mulia!
Donasi Sekarang